19 July 2019
Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten ,Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membebaskan bea mutasi dan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli sampai dengan 31 Oktober 2019.
Bulan Pengampunan diberikan bebas biaya mutasi kendaraan
dan bebas denda pajak, tahun ini lebih
panjang satu bulan, karena biasanya hanya tiga bulan, karena dalam rangkaian
HUT Banten ke-18.
"Jadi yang diberlakukan itu bebas denda PKB, bebas BBNKB ke-2 dan
penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu,"
Pelaksanaan program bulan pengampunan pajak kendaraan
tersebut didasarkan oleh Peraturan Gubernur Banten (Pergub) Nomor 17 Tahun 2019
tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak
kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi
masuk luar daerah dan mutasi dalam daerah.
Dalam rangka mensukseskan Program Pemerintah Provinsi Banten , sosialisasi dilakukan di Studio Radio MeRsi 93,9 FM, Jl.Hos Cokroaminoto No.37 Larangan – Kota Tangerang dalam acara Talk show Bulan Panutan Pajak.
Dengan narasumber Bp. Sarifudin –Ka.UPT Samsat Cikokol, Bp.AIPTU Eddy Suyono yang mewakili Kanit Samsat Cikokol dan Bp.Darwin P.Sinaga,SE.MSI dari Jasa Marga.
Beliau menjelaskan, dengan kebijakan ini diharapkan akan
meningkatkan peran serta masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya, termasuk
untuk melakukan mutasi plat kendaraannya dari daerah asal ke Banten.
"Kami berharap melalui kebijakan ini bisa meningkatkan PAD dengan meningkatnya wajib pajak yang membayarkan pajak kendaraan. Sebab berdasarkan catatan Bapenda banyak wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan," pungkasnya
Penteng terus Radio Mersi FM 93,9, dapatkan Info seputar
tangerang-Banten
(MeRsiFM)